Pages

Apple Melanggar Hak Paten, Denda 532,9 Juta USD


Apple Melanggar Hak Paten, Denda 532,9 Juta USD.

Raksasa Apple kini harus merogoh kocek yang cukup dalam karena mereka udah melanggar hak paten. Menurut keputusan pengadilan Texas nih, Apple harus membayar uang sebanyak 532,9 juta USD atau setara 6,8 T rupiah kepada sebuah perusahaan lokal bernama Smartflash LLC.
Pihak pengadilan memutuskan hal ini karena Apple udah melanggar 3 hak paten sekaligus. Diantaranya nih, hak paten terkait digital rights management, data storage serta akses melalui sistem pembayaran. Pelanggaran ini diketahui terjadi pada beberapa layanan Apple, di antaranya adalah iTunes, Mac App Store serta iAd.

Smartflash sendiri merupakan sebuah perusahaan yang sepenuhnya mengandalkan pemasukan melalui 7 hak paten miliknya. Mereka berani mengklaim bahwa Apple seharusnya membayar sebanyak 825 juta USD. Namun, Apple berani menyanggah bahwa kalo ada pelanggaran, Apple mengatakan nilainya gak lebih dari 4,5 juta USD.

Akhirnya pihak pengadilan memberikan keputusan yang positif bagi Smartflash. Apple diharuskan mengganti rugi sebesar 532,9 juta USD akibat pelanggaran tersebut. Setelah memperoleh dana besar dari Apple, Smartflash berencana untuk melakukan tuntutan serupa kepada perusahaan besar lainnya seperti Samsung, Google serta Amazon. Wahh, makin tajir nih perusahaan Smartflash :D

No comments:

Post a Comment